Berbeda dengan di luar negeri, di Indonesia Tunjangan Hari Raya (THR) sudah tak asing lagi, karena pemerintah telah mewajibkan pemberi kerja/perusahaan untuk memberikannya. Namun, di luar negeri, boleh dibilang tidak mengenal THR, kalau pun ada, hanya berupa uang vakansi yang akan dibayar pada waktu tertentu.