Seperti yang sudah pernah saya sampaikan bahwa saat ini konsumen sudah dimanjakan oleh pelaku usaha, mereka sudah membuka juga unit usahanya di kampung-kampung, ditingkat kecamatan sampai ke tingkat Rukun Tetangga (RT) dalam suatu Kota, sehingga konsumen untuk membeli barang-barang kebutuhan sehari-hari sudah tidak harus pergi ke mal atau toko yang berada di pusat kota, karena di kawasan perkampungan mereka sudah ada unit-unit usaha yang menawarkan barang-barang tersebut.
KEMBALI KE ARTIKEL