Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Peran BUMDes dalam Memperpanjang Manfaat Dana Desa

16 Desember 2021   22:20 Diperbarui: 16 Desember 2021   22:27 451 1
Kebijakan Dana Desa diimplementasikan sebagai pelaksanaan atas amanah Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang kemudian dituangkan dalam program prioritas Pemerintah melalui konsep Nawacita pada cita ke-3 yaitu membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan. Dana Desa yang telah dialokasikan dalam APBN sejak tahun 2015 dengan jumlah alokasi yang terus meningkat setiap tahunnya, merupakan wujud komitmen pemerintah atas amanah dalam menyediakan salah satu sumber pendapatan bagi Desa, dimana salah satunya adalah bersumber dari APBN. Di tahun-tahun awal penyediaan alokasi Dana Desa ini, pemanfaatan Dana Desa lebih banyak digunakan untuk prioritas pembangunan infrastruktur dasar seperti jalan desa, jembatan, drainase, irigasi, embung, dan lainnya. Sedangkan pemanfaatan Dana Desa untuk pemberdayaan masyarakat desa yang berhubungan dengan pengembangan ekonomi masih belum optimal. Namun seiring waktu, pemanfaatan Dana Desa untuk pemberdayaan masyarakat dalam kaitannya dengan pengembangan potensi ekonomi desa masuk dalam prioritas penggunaan dana desa.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun