Hak Cipta, Hak Paten, dan Hak Merek adalah tiga jenis perlindungan hukum yang diberikan untuk karya intelektual dan inovasi. Masing-masing memiliki fungsi, ruang lingkup, dan ketentuan hukum yang berbeda. Berikut adalah penjelasan komprehensif mengenai masing-masing:
KEMBALI KE ARTIKEL