Undang-undang nomor 20 tahun 2003 menyatakan pendidikan di Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. UU tersebut mengamanatkan bahwa nilai-nilai Pancasila harus tertanam dalam masyarakat Indonesia secara mendalam. Sejarah perjalanan bangsa Indonesia menyadarkan kita akan perlunya menghayati dan mengamalkan Pancasila.
KEMBALI KE ARTIKEL