Permukiman kumuh atau yang dikenal dengan slum area merupakan kawasan yang dijadikan sebagai tempat tinggal manusia dengan kondisi hunian yang sangat buruk. Rumah maupun sarana prasana yang tersedia tidak sesuai dengan standar hunian yang berlaku, hingga dapat dikatakan tidak layak huni. Menurut Laquaian (Suherlan, 1996) menjelaskan mengenai karakteristik daerah kumuh, yaitu dihuni olah masyarakat padat penduduk, penduduknya memiliki penghasilan yang rendah, bangunan rumah termasuk dalam kondisi rumah darurat (terbuat dari bahan-bahan yang mudah hancur), kondisi kesahatan dan sanitasi yang rendah, langkanya pelayanan kota yang diperoleh masyarakat, serta banyaknya perilaku menyimpang yang terjadi dalam permukiman tersebut. Berdasarkan karakteristik tersebut dapat dilihat bahwa berbagai bidang dampat menyebabkan munculnya permukiman kumuh.
KEMBALI KE ARTIKEL