Di mana-mana kedudukan
wakil pasti lebih rendah daripada
yang diwakilinya. Itu hukum alam. Tidak bisa diubah. Kedudukan Wakil Bupati pasti di bawah Bupati. Kedudukan Wakil Gubernur pasti di bawah Gubernur. Kedudukan Wakil Menteri pasti di bawah Menteri.
KEMBALI KE ARTIKEL