Bimbingan dan Konseling merupakan layanan profesional dalam satuan pendidikan dilakukan oleh tenaga pendidik yang disebut dengan Konselor atau Guru BK. Sama halnya dengan guru, pendidik yang bertugas dalam memfasilitasi proses perkembangan peserta didikadalah Guru BK. Dalam Permendikbud Nomor 111 Tahun 2014, layanan bimbingan dan konseling yang mengacu pada implementasi kurikulum 2013 dilaksanakan oleh Guru BK sesuai dengan tugas pokok yang dimilikinya sebagai upaya membantu tercapainya tujuan pendidikan nasional, khususnya membantu peserta didik dalam mencapai pengembangan potensi secara optimal, kemandirian dalam wujud kemampuan memahami, menerima, mengarahkan, mengambil keputusan, serta mampu mengaktualisasikan diri secara bertanggung jawab sehingga dapat mencapai kebahagiaan dan kesejahteraan dalam kehidupannya.
KEMBALI KE ARTIKEL