Memahami dan menangani terkait lingkungan (fiqh al-Bi'ah). (Keselamatan dan Pelestarian) harus ditempatkan pada landasan moral untuk mendukung semua upaya yang dilakukan dan dibina hingga saat ini Itu gagal menghilangkan kerusakan lingkungan yang sudah ada dan terus terjadi. Fiqh Lingkungan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran akan pelestarian dan perlindungan alam sebagai anugerah dari Sang Pencipta Sebagai tempat tinggal manusia yang paling pengasih dan penyayang Selama hidup di bumi ini, manusia harus melakukan dua hal Lingkungan dan alam tidak lagi dirugikan, Pertama, Penguatan Nilai Intelektual dan Spiritual
KEMBALI KE ARTIKEL