Mugassari (10/08/2022)Â Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan usaha produktif yang dimiliki perorangan maupun badan usaha yang telah memenuhi kriteria sebagai usaha mikro. Kegiatan usaha ini dijalankan oleh individu, rumah tangga, maupun usaha kecil. UMKM memiliki kontribusi yang besar bagi pertumbuhan ekonomi dan turut mengambil andil dalam peneyerapan tenaga kerja di Indonesia. Produk yang dihasilkan oleh pelaku UMKM bervariasi tergantung potensi yang ada di wilayah tersebut.
KEMBALI KE ARTIKEL