Pemerintah sudah resmi melarang mudik lebaran melalui Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah mulai dari 6 hingga 17 Mei 2021.
KEMBALI KE ARTIKEL