Belakang ini salah satu isu hangat yang menjadi perbincangan serta kontroversi baru yang timbul pada lingkup masyakat Indonesia ialah terkait adanya bocoran RUU yang akan dikeluarkan oleh pihak kementerian keuangan terkait dengan pengenaan pajak pertambahan nilai terhadap sembako. Seperti yang diketahui, sembako merupakan salah satu bahan kebutuhan dasar atau bahan pokok yang memegang peranan penting dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Tentu saja, adanya Rancangan Undang -- Undang ini memancing berbagai reaksi dari publik, khususnya bagi masyarakat yang berada pada taraf ekonomi menengah hingga kebawah, yang notabennya untuk membeli sembako saja harus bersusah payah, apalagi ditambah dengan adanya pajak yang harus dikenakan terhadapnya.
KEMBALI KE ARTIKEL