Menurut Peraturan Menteri Pendidikan,Kebudayaan,Riset dan Teknologi tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual,kekerasan seksual dapat diartikan sebagai setiap perbuatan merendahkan,menghina,menyerang,dan perbuatan lainnya terhadap tubuh,hasrat seksual seseorang,atau fungsi reproduksi secara paksa,bertentangan dengan kehendak seseorang yang menyebabkan seseorang itu tidak mampu memberikan persetujuan dalam keadaan bebas,karena ketimpangan relasi kuasa dan relasi gender,yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan atau kesengsaraan secara fisik,psikis seksual,kerugian secara ekonomi,sosial,budaya,dan politik.Kekerasan seksual merupakan masalah sosial yang dapat terjadi dimana saja dan kapan saja salah satunya dapat terjadi di lingkungan perguruan tinggi.Akhir-akhir ini marak muncul berita tentang kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan perguruan tinggi.Jika kita bandingkan dengan jengang pendidikan lainnya menurut survei yang diadakan secara nasional kekerasan sosial yang terjadi di lingkungan perguruan tinggi menempati urutan paling atas.Hal ini tentu tidak sejalan dimana seharusnya lingkungan perguruan tinggi menjadi kawasan yang aman untuk mencari ilmu.
KEMBALI KE ARTIKEL