Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Pasal Nomor 1, pengertian NPWP diartikan sebagai tanda pengenal yang diberikan Ditjen Pajak kepada setiap Wajib Pajak, orang pribadi atau badan yang meliputi pembayar, pemotong, dan pemungut pajak. Masing-masing punya hak dan kewajiban yang sudah dilindungi oleh undang-undang. Fungsi dari NPWP itu sendiri yaitu Wajib Pajak (WP) terbagi menjadi dua yaitu untuk urusan perpajakan dan urusan administrasi.
KEMBALI KE ARTIKEL