Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Manfaatkan NIK menjadi NPWP Pendukung Kebijakan Satu Data Indonesia

24 Mei 2022   22:33 Diperbarui: 24 Mei 2022   22:49 204 0
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Pasal Nomor 1, pengertian NPWP diartikan sebagai tanda pengenal yang diberikan Ditjen Pajak kepada setiap Wajib Pajak, orang pribadi atau badan yang meliputi pembayar, pemotong, dan pemungut pajak. Masing-masing punya hak dan kewajiban yang sudah dilindungi oleh undang-undang. Fungsi dari NPWP itu sendiri yaitu Wajib Pajak (WP) terbagi menjadi dua yaitu untuk urusan perpajakan dan urusan administrasi.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun