Bagi yang berkutat dengan dunia jurnalistik pasti sudah tidak asing mendengar tentang kode etik jurnalistik. Bagi yang tidak berkutat dengan dunia kejurnalistikan mungkin akan asing mendengarnya, atau mungkin sudah ada yang mengetahuinya namun tidak terlalu paham dengan kode etik jurnalistik.
Dalam kegiatan jurnalistik, tentunya ada kode etik yang mengatur semua kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh para jurnalis. Kode etik tersebut mengatur tentang bagaimana seorang jurnalis bekerja profesional agar tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran yang telah ditetapkan. Nah kode etik itulah yang dinamakan sebagai kode etik jurnalistik.
Mungkin bagi yang ingin menjadi seorang jurnalis yang handal dan juga profesional, banyak hal yang perlu dipelajarinya. Bukan hanya sekedar bisa menulis berita secara lengkap menggunakan rumus 5W1H saja. Tetapi jauh dibalik itu semua, seorang jurnalis dituntut pula mengikuti aturan-aturan yang berlaku dalam bidang yang dijalaninya tersebut.
Di Indonesia, saat ini kebebasan pers dalam penyampaian berita semakin besar. Terbuki, jika kita bandingkan disaat masa orde baru dimana pers terkekang dalam melakukan penyampaian pemberitaan terutama pemberitaan terkait pemerintah. Namun kita lihat saat ini, pers berani melakukan pemberitaan terhadap pemerintahaan saat ini, baik itu pemberitaan mengenai pemerintah yang baik ataupun yang buruk semua dapat disiarkan kepada masyarakat luas.
Dengan semakin berkembangan pers yang ada di Indonesia, maka semakin berani pula pers membuat suatu berita. Dalam suatu kasus pemberitaan terkadang kita dapat menemuinya dari beberapa sudut pandang yang berbeda. Sehingga isi berita akan semakin beragam untuk diketahui.
Namun karena banyaknya isi berita yang beragam dan juga seiring dengan adanya kebebasan pers di Indonesia, dalam penyampaian berita kepada masyarakat, ditemui banyak terjadi kasus-kasus pelanggaran kode etik jurnalistik, baik itu di media cetak, elektronik dan juga media online. Lalu, apa saja pelanggaran kode edik jurnalistik yang sering dilanggar oleh para jurnalis dalam penyampaian berita.
Menurut Wikipedia Indonesia, disebutkan dalam pasal 5 yang berbunyi, Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.