Waris di dalam Hukum Islam diartikan sebagai proses perpindah harta dari seseorang yang telah meninggal kepada ahli waris. Hal ini diatur dalam Al-Qur'an dan Hadis. Ahli waris dalam hukum Islam dibagi menjadi 3 kelompok, diantaranya: pertama dzawil furudh, yaitu orang yang mendapatkan bagian tertentu yang telah ditentukan oleh syariat. Kedua ashabah, yaitu orang yang mendapatkan sisa harta setelah pembagian furudh. Ketiga dzawil arham, yaitu keluarga jauh yang hanya mendapatkan harta jika tidak ada ahli waris dari kedua kelompok sebelumnya. Di dalam ketentuan tersebut diatur secara ketat dalam surah An-Nisa ayat 11, 12, dan 176. Dalam sistem ini, ahli waris laki-laki dan perempuan memiliki hak yang berbeda, dimana bagian laki-laki umumnya dua kali lipat dari bagian perempuan.
KEMBALI KE ARTIKEL