Di Indonesia dikenal 2 istilah pendidik, pendidik untuk tingkat Dasar dan Menengah disebut GURU dan pendidik untuk tingkat tinggi disebut DOSEN. Â Meskipun memiliki sebutan atau istilah yang berbeda, keduanya mempunyai kewajiban yang sama, yaitu Pendidikan, Penelitian, Pengabdian kepada masyarakat dan meningkatkan kompetensinya baik sebagai pendidik yang professional. Â Sampai era sebelum tahun 2000-an, seorang pendidik wajib mempunyai strata Pendidikan yang lebih tinggi dibandingkan anak didiknya. Â Pendidik ditingkat Pendidikan dasar minimal berpendidikan tingkat menengah, Pendidik ditingkat tingkat menengah minimal berpendidikan dingkat tinggi dan Pendidik ditingkat Tinggi diharapkan berpendidikan Strata 2.
KEMBALI KE ARTIKEL