Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam upaya memantapkan sistem universal untuk mempromosikan dan melindungi hak asasi manusia, serta menjalankan program-program untuk menyusun instrumen yang secara hukum mengikat guna menangani aspek-aspek hak asasi manusia yang khusus. Atas dasar kewenangan untuk menyusun instrumen hukum di tingkat internasional maka PBB menetapkan The Convention on The Rights of Persons With Disabilities (CRPD) merupakan sebuah instrument HAM internasional khusus yang mengatur hak-hak penyandang disabilitas sebagai upaya konkrit dari penghormatan, pelindungan dan juga penjaminan terhadap hak-hak penyandang disabilitas di seluruh dunia. Indonesia juga memiliki komitmen untuk meratifikasi Konvensi memengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas tersebut. Komitmen peratifikasian Convention on The Rigths of Persons With Disabilities (CRPD) oleh Indonesia dilakukan dengan ditandatanganinya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention of The Rights of Persons With Disabilities. Sebagai upaya pemenuhan HAM warga Negara Indonesia khususnya hak-hak penyandang disabilitas untuk mendapatkan pekerjaan dan lapangan kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 27 CRPD. Namun dalam implikasinya, pemenuhan terhadap Pasal 27 CRPD belum secara penuh di implementasikan. Hal tersebut dapat dilihat dari laporan yang menyebutkan adanya beberapa kasus seperti diskriminasi dalam sistem pengupahan hingga pelecehan dan kekerasan yang dialami perempuan dengan disabilitas di tempat kerja. Penyandang disabilitas mempunyai kedudukan, hak, kewajiban dan peran yang sama sebagai warga negara Indonesia. Penyandang disabilitas merupakan aset negara bidang Sumber Daya Manusia (SDM) yang mempunyai kelebihan dan kekurangan sebagaimana manusia lainnya. Potensi yang dimiliki penyandang disabilitas dapat dikembangkan sesuai dengan talenta yang dibawa sejak lahir. Namun karena kekurangan yang disandangnya, penyandang disabilitas mengalami hambatan fisik, mental dan sosial, untuk mengembangkan dirinya secara maksimal. Menurut Resolusi PBB Nomor 61/106 Tanggal 13 Desember 2006, disebutkan bahwa Penyandang disabilitas merupakan setiap orang yang tidak mampu menjamin oleh dirinya sendiri, seluruh atau sebagian, kebutuhan individual normal dan/atau kehidupan sosial sebagai hasil dari kecacatan mereka, baik yang bersifat bawaan atau tidak, dalam hal kemampuan fisik atau mentalnya. Sedangkan menurut Undang-undang 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, disebutkan bahwa Penyandang disabilitas setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan atau ensorik dalam jangka waktu lamyang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga Negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
KEMBALI KE ARTIKEL