Mohon tunggu...
KOMENTAR
Cryptocurrency

K09_Perpajakan Internasional Prof Dr. Apollo M.si.A.k - Crypto dalam Fenomenologi Cross-Border Transaction

1 Mei 2022   01:58 Diperbarui: 11 Mei 2022   11:09 285 1
"Barang digital merupakan setiap barang tidak berwujud yang berbentuk informasi elektronik atau digital meliputi barang yang merupakan hasil konversi atau pengalihwujudan maupun barang yang secara originalnya berbentuk elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada piranti lunak, multimedia, atau data elektronik." (PMK 48/2020)

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun