Makalah tersebut menggandakan dua studi tentang negosiasi perjanjian pajak dan mengintegrasikan data pajak dan konten perjanjian pajak. Temuan menambah nuansa lebih lanjut untuk pemahaman tentang pengambilan keputusan negara berkembang dalam negosiasi perjanjian pajak dan, dalam beberapa kasus, menantang temuan penelitian sebelumnya.
KEMBALI KE ARTIKEL