Dikutip dari Undang-Undang Nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), pengertian UMKM adalah bisnis yang dimiliki dan dilakukan oleh perorangan atau badan usaha yang berdiri sendiri sesuai dengan ketentuan undang-undang yang memiliki tujuan untuk meningkatkan dan menumbuhkan bisnisnya dalam membantu membangun perekonomian negara yang berdasarkan asas demokrasi yang bersifat adil.Â
KEMBALI KE ARTIKEL