Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang direncanakan mulai berlaku pada 1 Januari 2025 telah menjadi topik hangat di kalangan masyarakat dan pelaku usaha. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak untuk mendukung pembangunan nasional, namun juga menimbulkan berbagai dampak yang perlu diperhatikan.