Hak asasi manusia merupakan suatu hak yang melekat pada diri tiap tiap manusia sedari lahir hingga meninggal. Seluruh manusia memiliki kebebasan dalam menentukan pilihannya tanpa ada unsur paksaan dari berbagai pihak. Hak asasi manusia sendiri menjadi pelindung diri dari berbagai ancaman luar, dan harus di hormati keberadaannya. Namun benarkah hak asasi manusia sebagai pelindung diri juga bisa menjadi pemicu kericuhan bangsa?
Dewasa ini, masalah sosial ekonomi yang terjadi di Indonesia menjadi tugas penting bagi pemerintah. Banyaknya kasus mengatasnamakan hak asasi manusia pada isu sosial ekonomi menjadi penderitaan bagi rakyat. Pada sektor pertambangan misalnya, kasus yang terjadi di Desa Wadas pada Februari tahun 2022 lalu membuat warga Desa Wadas hampir kehilangan tempat tinggalnya. Kejadian bermula ketika terjadinya penolakan warga terhadap pembukaan lahan tambang andesit yang dilakukan untuk pembukaan proyek  strategis nasional (PSN) Waduk Bener di desa mereka. Kejadian tersebut berakhir ricuh ketika dilaporkan bahwa telah terjadi pengeroyokan dan kekerasan aparat pemerintah yang dilakukan kepada masyarakat Desa Waduk. Hal ini tentu membuat masyarakat menjadi takut dan trauma. Oleh datangnya kaus ini, masyarakat Desa Wadas dapat melaporkan kepada pihak terkait mengenai kekerasan yang telah dilakukan pihak terkait. Hak Asasi manusia memberikan perannya dalam melindungi masing masing diri dari ancaman luar yang menakutkan.
Sementara itu, pandangan lain hadir mengenai Hak Asasi Manusia terkait korupsi yang terjadi di Indonesia yang merupakan masalah serius mengenai pelanggaran hak asasi manusia. Faktor ekonomi sering dianggap sebagai penyebab utama korupsi. Di antaranya tingkat pendapatan atau gaji yang tak cukup untuk memenuhi kebutuhan. Fakta juga menunjukkan bahwa korupsi tidak dilakukan oleh mereka yang gajinya pas-pasan. Perilaku koruptif yang merugikan seluruh rakyat ini jelas merupakan pelanggaran hak asasi manusia. K
ecurangan yang di lakukan oleh koruptor menyesakkan hati rakyat yang bekerja siang malam berusaha bertahan untuk hidupnya. Rakyat yang kesulitan hidup dan bertahan harus membayar kewajiban pajaknya yang justru digunakan tidak sesuai ketentuan oleh koruptor. Sedangkan, hukuman untuk para koruptor dikutip dari Pasal 2 UU Tipikor menyebut bahwa hukuman penjara bagi koruptor paling sedikit empat tahun penjara dan maksimal hukuman penjara adalah 20 tahun, juga denda bagi koruptor paling kecil 200 juta hingga denda paling besar Rp 1 miliar. Hal ini perlu mendapatkan perhatian lebih dari pihak masyarakat.Â
Perlindungan hak asasi manusia yang melekat semasa hidup dan tak bisa dilepaskan begitu saja menyakitkan bagi seluruh rakyat Indonesia. Perlindungan hukum yang berlaku pun masih dapat melindungi para koruptor dari pasal yang di tuduhkan, pasalnya banyak kasus di Indonesia yang masih dapat membebaskan koruptor untuk duduk kembali pada kursi pemerintahan.Â
Masyarakat perlu sadar bahwa koruptor tidak harus mendapatkan hukuman yang layak, tindakan yang dilakukan dengan sadar oleh koruptor sangat menyengsarakan masyarakat sendiri. Dalam hal ini, hak asasi manusia juga dapat menimbulkan perpecahan pada rakyat. Adanya penghianat dalam rakyat yang tega mementingkan kepentingan pribadinya daripada kepentingan rakyat kecil.
Berbicara mengenai hak asasi manusia pada aspek sosial dan ekonomi adalah topik yang sangat luas. Masing-masing memiliki sisi pro dan kontra nya tersendiri. Pada hakikatnya kita sebagai sesama manusia saling menghargai dan menghormati hak maupun kewajiban masing-masing. Semua tergantung kepada bagaimana kita saling menghargai di kehidupan bermasyarakat.