Batas usia untuk presiden dan wakil presiden yang diizinkan,di usia 35 tahun, seperti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU/XXI/2023 dapat ditetapkan berdasarkan pertimbangan dan alasan mengapa MK memutuskan hal tersebut. Usia 35 tahun dianggap sebagai titik waktu di mana seseorang telah memiliki sejumlah pengalaman dan kematangan yang cukup untuk memimpin negara. Ini dianggap sebagai usia yang memungkinkan seseorang telah matang untuk terlibat dalam kegiatan publik atau politik.
KEMBALI KE ARTIKEL