Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Hukuman Kebiri bagi Pelaku Pemerkosaan dan Pelecehan Seksual

5 April 2022   13:07 Diperbarui: 5 April 2022   13:10 257 1
Akhir -- akhir ini di Indonesia marak terjadi kasus pemerkosaan. Pemerkosaan merupakan pemaksaan hubungan seksual lawan jenis yang mengancam secara fisik maupun secara psikologis (mental). Pemerkosaan juga dapat dimasukkan dalam beberapa pelecehan seksual, ini membuat para korban menjadi ketakutan, dan sangat mempengaruhi pertumbuhan fisik dan mental (merasa terintimidasi, tidak nyaman, malu dan terancam). Pelecehan seksual bisa berupa candaan yang mengandung unsur dewasa (lelucon kotor), memeluk, sentuhan seksual dan lain sebagainya.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun