Taylor Rule, yang diperkenalkan oleh John B. Taylor pada awal 1990-an, merupakan pedoman kebijakan moneter yang mengaitkan penetapan suku bunga dengan tingkat inflasi dan output gap. Formula sederhana ini memberikan kerangka kerja sistematis untuk menentukan tingkat suku bunga kebijakan guna mencapai stabilitas harga dan pertumbuhan ekonomi yang optimal. Meskipun aturan ini berhasil diterapkan di sejumlah negara maju, seperti Amerika Serikat, tantangan besar muncul dalam penerapannya di negara berkembang seperti Indonesia. Kondisi ekonomi yang lebih kompleks, volatilitas inflasi, serta ketergantungan terhadap komoditas tertentu menjadi beberapa faktor yang memengaruhi efektivitas Taylor Rule di Indonesia.
KEMBALI KE ARTIKEL