Krisis keuangan global 2008 membuka mata dunia terhadap kebutuhan mendesak untuk memperkuat stabilitas sistem keuangan. Di Indonesia, salah satu respons utama terhadap tantangan ini adalah penerapan kebijakan makroprudensial, khususnya melalui instrumen Loan-to-Value (LTV) di sektor properti. Kebijakan ini dirancang untuk mengendalikan risiko sistemik dengan membatasi jumlah kredit yang dapat diperoleh berdasarkan nilai agunan properti. Namun, setelah lebih dari satu dekade implementasi, efektivitas kebijakan ini dalam mengendalikan dinamika pasar properti dan menjaga stabilitas sistem keuangan nasional masih menjadi pertanyaan kritis.Â
KEMBALI KE ARTIKEL