Dalam sistem hukum yang mengutamakan prinsip supremasi hukum, profesi hakim memegang peranan sentral sebagai penegak keadilan. Hakim bukan sekadar pelaksana hukum, melainkan juga simbol moralitas dan keadilan yang harus dijunjung tinggi. Oleh karena itu, etika profesi hakim menjadi landasan utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Di Indonesia, etika profesi hakim telah diatur melalui Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), namun pelaksanaannya di lapangan sering kali menghadapi berbagai tantangan yang tidak mudah.
KEMBALI KE ARTIKEL