Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Polemik Pemberian Alat Kontrasepsi di Kalangan Pelajar

4 Oktober 2024   17:00 Diperbarui: 4 Oktober 2024   17:02 30 0
Pemerintah telah mengeluarkan peraturan terkait pengadaan alat kontrasepsi bagi remaja dan anak usia sekolah. Aturan itu menuai kontroversi di masyarakat. Hal tersebut tertuang dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 terkait pelaksanaan Undang-Undang No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal 103 dari PP tersebut sebetulnya lebih menekankan pentingnya edukasi anak usia sekolah dan remaja terkait kesehatan reproduksi. Mulai dari mengetahui sistem, fungsi, hingga proses reproduksi. Lebih lanjut, ayat ke-4 dari pasal tersebut mengatur tentang pelayanan kesehatan reproduksi untuk anak usia sekolah dan remaja, salah satunya penyediaan alat kontrasepsi. Bunyi ayat tersebut menimbulkan mispersepsi di kalangan masyarakat. Sebagian berpendapat penyediaan alat kontrasepsi tersebut secara tidak langsung 'menormalisasi' hubungan seksual di luar pernikahan. Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menegaskan penyediaan alat kontrasepsi bukan untuk pelajar, melainkan untuk remaja yang sudah menikah. Pernikahan anak di Indonesia tetap menjadi masalah serius dengan angka pernikahan anak dan kehamilan remaja yang tinggi. Meski pemerintah telah mengambil langkah-langkah seperti Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak dan revisi undang-undang, namun tantangan terkait kehamilan sebelum pernikahan masih ada. Penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja dan anak usia sekolah menimbulkan pro dan kontra yaitu sisi positifnya adalah dapat mengurangi risiko kehamilan yang tidak diinginkan, tetapi sisi negatifnya adalah khawatir menjadi kesalahpahaman masyarakat tentang pelegalan seks sebelum nikah dan penyalahgunaan alat kontrasepsi untuk menyembunyikan kekerasan seksual. Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Hamzi Fikri menegaskan penyediaan alat kontrasepsi untuk anak sekolah hanya untuk anak atau remaja usia sekolah yang sudah menikah. Dia menepis anggapan ayat keempat dari Pasal 103 PP Nomor 28 Tahun 2024 yang menjadi polemik itu melegalkan hubungan seksual di luar pernikahan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun