Fiqh Muamalah mangulas tentang permasalahan ekonomi dari sudut pandang Syari' at Islam. Ekonomi Syari' ah mangulas tentang penciptaan distribusi serta mengkonsumsi terhadap benda serta jasa. Fiqh Muamalah membagikan konsep ketentuan tentang gimana seorang bertransaksi. Sebaliknya Ekonomi Syari' ah lebih kepada gimana alur pengelolaan benda dari proses penciptaan hingga mengkonsumsi. Dalam perihal ini pada Fiqh Muamalah ada prinsipprinsip gimana proses itu cocok dengan Syari' at Islam. Fiqh Muamalah menarangkan prinsip- prisip diartikan secara tegas serta luwes. Secara bahasa Ekonomi Syari' ah ialah gabungan dari 2 lafadz, ialah ekonomi serta Syari' ah. Secara universal ekonomi merupakan salah satu ilmu sosial yang menekuni kegiatan manusia berhubungan dengan penciptaan, distribusi serta mengkonsumsi terhadap benda serta jasa. Sebaliknya Syari' ah merupakan hukumhukum yang diresmikan oleh Allah buat hamba-hamba-Nya yang dibawa oleh salah seseorang Nabi- Nya Saw. baik hukum- hukum tersebut berhubungan dengan cara- cara bertingkah laku, ialah yang diucap dengan hukum- hukum cabang. Penafsiran ini dalam makna luas serta meneyluruh, meliputi segala ajaran agama baik yang berkaitan dengan aqidah, ataupun yang berkaitan dengan dengan perbuatan lahir manusia serta perilaku batin mereka, dengan kata lain meliputi Iman, Islam serta Ihsan.
KEMBALI KE ARTIKEL