Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Kinerja Asuransi Syariah di Masa Pandemi

5 Juni 2021   21:20 Diperbarui: 5 Juni 2021   21:34 169 1
Penafsiran asuransi syariah merupakan suatu upaya buat silih tolong membantu serta melindungi antar pemegang polis. Asuransi syariah merupakan suatu usaha buat silih tolong membantu di antara beberapa orang ataupun pihak lewat investasi berupa peninggalan. Setelah itu membagikan pengembalian buat mengalami efek tertentu lewat akad cocok syariah islam. Dalam asuransi syariah, diberlakukan suatu sistem, di mana para partisipan hendak menghibahkan sebagian ataupun segala donasi yang hendak digunakan buat membayar klaim bila terdapat partisipan yang hadapi bencana. Dengan kata lain dapat dikatakan kalau, di dalam asuransi syariah, peranan dari industri asuransi cumalah sebatas pengelolaan operasional serta investasi dari beberapa dana yang diterima saja. Perihal tersebut ialah penafsiran asuransi syariah bagi Dewan Syariah Nasional. Pada dasarnya, dalam asuransi syariah sekumpulan orang hendak silih menolong serta tolong membantu, silih menjamin serta bekerja sama dengan metode mengumpulkan dana hibah. Dengan begitu dapat dikatakan kalau pengelolaan resiko yang dicoba di dalam asuransi syariah merupakan memakai prinsip sharing of risk, di mana resiko dibebankan/ dipecah kepada industri serta partisipan asuransi itu sendiri. Di dalam asuransi syariah, pengawasan dicoba secara ketat serta dilaksanakan oleh Dewan Syariah Nasional( DSN) yang dibangun langsung oleh Majelis Ulama Indonesia( MUI) serta diberi tugas buat mengawasi seluruh wujud penerapan prinsip ekonomi syariah di Indonesia, tercantum menghasilkan fatwa ataupun hukum yang mengaturnya. Di tiap lembaga keuangan syariah, harus terdapat Dewan Pengawas Syariah( DPS) yang bertugas selaku pengawas. DPS ini ialah perwakilan dari DSN yang bertugas membenarkan lembaga tersebut sudah mempraktikkan prinsip syariah secara benar. DSN inilah yang setelah itu bertugas buat melaksanakan pengawasan terhadap seluruh wujud operasional yang dijalankan di dalam asuransi syariah, tercantum menimbang seluruh suatu wujud harta yang diasuransikan oleh partisipan asuransi, di mana perihal tersebut haruslah bertabiat halal serta lepas dari faktor haram. Perihal ini hendak dilihat dari asal serta sumber harta tersebut dan khasiat yang dihasilkan olehnya.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun