Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Mahasiswa KKN-T UNIPMA Melakukan Tindak Lanjut Program Kerja Pendataan Pembaruan KTP melalui MoU dengan Pihak Desa Garon

10 Maret 2023   14:54 Diperbarui: 10 Maret 2023   15:14 94 0
Magetan (28/02/2023) Setiap warga negara Indonesia wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai kartu identitas. KTP sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kartu ini wajib dimiliki bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP) yang sudah berumur 17 tahun atau sudah pernah kawin atau telah kawin. Anak dari orang tua Warga Negara Asing yang memiliki ITAP dan sudah berumur 17 tahun juga wajib memilki KTP.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun