Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Lindungi dan Tegakkan HAM, Wujudkan Masyarakat Sejahtera

12 Desember 2023   13:21 Diperbarui: 12 Desember 2023   13:26 93 0
Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 mendefinisikan hak asasi manusia (HAM) sebagai seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, pemerintah, hukum, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkaat dan martabat manusia. Hak asasi manusia didasarkan pada prinsip dasar bahwa semua orang mempunyai martabat kemanusiaan hakiki tanpa memandang jenis kelamin, ras, warna kulit, agama, bangsa dan keyakinan. Hak-hak ini dimiliki oleh setiap manusia dan wajib dinikmatinya semata-mata karena ia adalah manusia. Berdasarkan Undang-undang, hak asasi manusia dapat memberikan kekuatan moral, melindungi martabat manusia, dan memastikan bahwa HAM tidak didasarkan pada keadaan, kecenderungan politik tertentu, ataupun kehendak.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun