Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Mengupas Pembuktian Terbalik: Keadilan atau Ancaman bagi Tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)?

8 Juni 2024   04:46 Diperbarui: 8 Juni 2024   04:46 91 2
Tindak Pidana Pencucian uang (TPPU) merupakan tindakan yang bertujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul uang atau aset yang diperoleh dari hasil tindak pidana sehingga tampak seolah-seolah berasal dari sumber yang sah. Proses pencucian uang umumnya terdiri dari tiga tahapan utama.

  • Placement : Penempatan uang ahsil kejahatan ke dalam system keuangan. Contohnya adalah menyetor uang tunai dalam jumlah besar ke bank atau membeli asset bernilai tinggi.
  • Layering    :  Memisahkan hasil kejahatan dari sumbernya melalui serangkaian transaksi kompleks untuk menyamarkan asal-usul uang tersebut. Misalnya, mentransfer uang antar rekening bank berbagai negara.
  • Integration : Menggabungkan uang yang telah dicuci ke dalam ekonomi yang sah, sehingga uang tersebut dapat digunakan seperti uang bersih. Contohnya adalah menggunakan uang tersebut untuk membeli property atau bisnis legal.
KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun