Apakah anda tau manfaat dari teknologi dalam dunia perbankan ?Menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 /POJK.03/2018 disebutkan bahwa Layanan Perbankan Digital adalah layanan bagi nasabah Bank untuk memperoleh informasi,dan melakukan transaksi perbankan melalui media elektronik baik milik bank atau milik nasabah. Layanan transaksi digital juga akan sangat mudah di akses jika nasabah langsung terkoneksi dengan internet. Dan Dengan adanya teknologi digital juga memudahkan nasabah untuk melakukan transaksi keuangan dimana saja dan kapan saja.