Mohon tunggu...
KOMENTAR
Nature Pilihan

Pekarangan Rumah Sebagai Lingkungan Penyeimbang

9 Oktober 2014   02:40 Diperbarui: 17 Juni 2015   21:49 257 1

Menurut Undang – Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945. Undang – undang Dasar 1945 sebagai landasan konstusional mewajibkan agar sumberdaya alam dipergunakan sebesar – besarnya untuk kemakmuran rakyat. Manusia dan aktivitasnya adalah bagian dari lingkungan tersebut. Hal ini menegaskan bahwa manusia dan aktivitasnya dapat mempengaruhi mutu dan potensi lingkungan. Dalam kehidupan dan pemenuhan kebutuhannya, manusia dan lingkungan saling memerlukan, sebagai satu kesatuan yang saling mempengaruhi.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun