Dalam kehidupan sehari-hari, kebebasan berbangsa tiap individu adalah suatu hal yang sangat penting dalam membangun negara yang demokratis. Merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata "bebas" berarti lepas sama sekali, tidak terhalang, terganggu serta merdeka (tidak dijajah, diperintah, atau tidak dipengaruhi oleh negara lain atau kekuasaan asing). Kebebasan berbangsa merupakan suatu kondisi dimana setiap individu dan kelompok dapat menentukan nasibnya sendiri tanpa adanya campur tangan dari pihak lain. Kebebasan berbangsa dalam alinea pertama pembukaan UUD 1945 merupakan sebuah simbol atas pengakuan hak asasi, penyetaraan individu, serta penolakan terhadap penjajahan yang dilakukan oleh Indonesia. Â
KEMBALI KE ARTIKEL