Terdiri dari 27 orang menerima remisi 1 bulan, 14 orang untuk remisi 2 bulan, 29 orang remisi 3 bulan dan 14 orang remisi 4 bulan. Mereka adalah para narapidana dan/atau anak pidana dari 164 warga binaan (narapidana dan tahanan).
"Totalnya 84 orang menerima Remisi Umum I. Untuk Remisi Umum II berupa bebas langsung, nihil", terang salah seorang Pegawai Rutan Klas IIB.
Dibacakan dihadapan seluruh warga binaan serta hadirin pada Upacara Penyerahan Remisi Umum di Rutan Klas IIB. Melalui Surat Keputusan dari Kemenkumhan yang ditanda tangani secara elektronik oleh Dirjen Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami tertanggal 17 Agustus 2019.
Hal itu berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 1999 dan diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012. Muhammad Ishak selaku Kepala Rutan Klas IIB mengatakan nihilnya warga binaan mendapat remisi bebas langsung karena yang sehusnya menerima sudah bebas terlebih dahulu.