Hari pertama, Rabu (16/05/19) berupa pemaparan materi terkait Perencanaan Desa berdasar pada Permendagri Nomor 114 dan Penganggaran Desa Nomor 20. Selain itu dibahas Teknik Penyusunan RPJMDes dan Penjelasan RPJMD Kabupaten Bantaeng 2018-2023.
Pelatihan bertajuk "Workshop Peran Kabupaten dan Kecamatan/PTPD Dalam Evaluasi dan Sinkronisasi RPJMDes dengan RPJMD Kabupaten Bantaeng 2018-2023 Terkait dengan Adanya Layanan Dasar dan Implementasi PPRG (Perencanaan Penganggaran Responsif Gender)" itu dibuka secara resmi Asisten II Bidang Ekonomi Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Bantaeng, H Syamsul Suli yang mewakili Bupati Bantaeng.
Hal terpenting pada pelatihan hari pertama itu kata Sarwansah Sahabuddin selaku Community Engagement Coordinator KOMPAK yakni pemaparan materi inti yang disampaikan Sekretaris DPMDPPPA Kabupaten Bantaeng, Harmoni berupa Poin-poin RPJMD Kabupaten yang perlu diakomodir masuk ke dalam RPJMDes termasuk PBMAD.
"Jadi KOMPAK dan Pemkab sedang menyiapkan desa dan kabupaten untuk disinkronkan antara RPJMD milil Kabupaten dengan RPJM Desa agar ada kesesuaian terhadap program dan kegiatan khususnya terkait layanan dasar dan PPRG", jelasnya.