Untuk itu digelar Konsultasi Publik di Ruang Pola Kantor Bupati Bantaeng, Senin pagi (15/04/19) dengan menghadirkan dua instansi terkait yakni Dinas PMDPPPA yang akan menangani regulasi dan Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan yang nantinya menangani teknis pemberian bantuan tersebut serta perwakilan Kepala Dusun dan Kepala RW se-Kabupaten Bantaeng.
Bupati Bantaeng, H Ilham Azikin saat membuka kegiatan itu menyampaikan bahwa regulasi disusun sebagai upaya pencapaian visi dan misi Pemkab Bantaeng Periode 2018-2023. Dari 6 misi lahir 3 program unggulan yang saling terkait atau integratif program yang muaranya demi kesejahteraan masyarakat Bantaeng.
"Hari ini kita berkumpul untuk menyusun regulasi terkait pemberian bantuan modal berbasis dusun dan RW yang pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan keluarga kita di Kabupaten Bantaeng", tuturnya.
Program itu ditujukan untuk membantu pelaku usaha dalam mengembangkan usaha berbasis dusun dan RW. Pelaku usaha UMKM baik perorangan, kelompok, koperasi maupun unit usaha BUMDesa menjadi kelompok sasaran dari program tersebut.