Juga dibekuk Adi sebagai penadah barang curian. Bahkan 5 orang lagi masih dinyatakan DPO yakni HR, K, G, S dan R.
Dari hasil pengakuan pelaku telah melakukan pencurian ternak di beberapa tempat di wilayah Bantaeng dan Bulukumba.
Untuk wilayah Bantaeng sebanyak 5 ekor sapi, 5 ekor kambing, 4 ekor kuda dan 1 unit sepeda motor RX KING. Sedang di Bulukumba sebanyak 5 ekor sapi dan 2 ekor kuda.
Modusnya mencuri ternak yang tidak dimasukkan ke dalam kandang. Kemudian diangkut menggunakan mobil pick up yang disamarkan dengan tutup terpal berwarna cokelat.
Semua ternak hasil curian itu dibeli Adi. Polres Bantaeng berhasil mengamankan barang bukti 5 ekor kambing, 1 motor RX KING, 1 Mobil avanza DD 1317 QM warna abu-abu, 1 mobil pick up warna biru yang digunakan mengangkut ternak curian, 1 buah tenda warna cokelat, 1 bilah badik dan 1 buah parang.
"Untuk seluruh tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun", jelas Humas Polres Bantaeng, Sandri kepada AMBAE (11/03/19).
Lanjut diterangkan bahwa Adi yang membeli barang hasil curian akan dikenakan Pasal 480 KUHP. (AMBAE)
salam #AMBAE