Pojok Pajak dimaksudkan sebagai upaya mendekatkan institusi vertikal dibawah Kementerian Keuangan RI itu dalam memberikan layanan yang maksimal kepada para wajib pajak.
Hal itu diterangkan Agus Kuncara selaku Kepala KPP Pratama Bantaeng bahwa kegiatan tersebut untuk mendorong ASN sebagai wajib pajak agar segera menyampaikan pelaporan pajak tahunan (SPT) untuk tahun 2018.
"Hari ini kita laksanakan Pekan Panutan khususnya bagi para Pimpinan Daerah yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pimpinan Daerah atau Forkopimda untuk melaporkan SPT tahun pajak 2018", jelasnya.
Dikatakan jika SPT tahun 2018 jatuh tempo pertanggal 31 Maret 2019. Namun dia berharap agar ASN dapat melakukan pelaporan sejak sekarang khususnya mereka yang sudah mengantongi bukti potong dari masing-masing bendahara di instansinya bekerja.
"Saat ini pelaporan sudah memakai e-Filing, makanya pelaporan sangat mudah karena berbasis online", tuturnya.
Dirinya berharap tidak terjadi penumpukan yang signifikan di hari jatuh tempo pelaporan nantinya. Mengingat keterbatasan yang dimiliki pihaknya baik dari sisi server maupun bandwidth.
"Lebih awal, lebih nyaman sesuai tagline Direktorat Jenderal Pajak karena ada kebiasaan wajib pajak melaporkan SPT di tanggal 31 Maret", tutup Kepala KPP yang membawahi 4 Kabupaten yakni Gowa, Takalar, Jeneponto dan Bantaeng.
Sementara Rizaldi Sriwardana, seorang ASN Dinas PU dan Penataan Ruang Kabupaten Bantaeng mengaku puas dengan pelayanan pajak sistem jemput bola dari KPP Pratama Bantaeng. (AMBAE)