Masing-masing Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bantaeng dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bantaeng. Kerja sama ini diwujudkan melalui penanda tanganan Memorandum of Understanding (MoU) ketiga pihak di Gedung Balai Kartini Bantaeng, Selasa, 23 Oktober 2018.
MoU atau Nota Kesepahaman yang ditanda tangani terkait pengelolaan administrasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) antara Pemkab dengan BPN. Kemudian Nota Kesepahaman antara Pemkab dengan KPP Pratama terkait Rekonsiliasi Data dan Informasi Perpajakan. Selain itu juga ditanda tangani MoU tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) antara Kantor PTSP dengan BPKD.
Bupati Bantaeng, H Ilham Azikin dalam sambutannya berharap melalui kerja sama ketiga pihak dapat berlanjut dengan realisasi di lapangan. Sehingga benar-benar bisa mewujudkan upaya optimalisasi penerimaan PAD yang diharapkan.
"Harapan Saya, semoga tidak sampai pada penanda tanganan Nota Kesepahaman ini saja. Namun dapat dilanjutkan melalui ruang periodik sebagai tindak lanjut agar dapat memberi manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat", harap Bupati Bantaeng.
Pasca penanda tanganan, dilakukan pula Launching "Blik Pajak". Merupakan inovasi perpajakan daerah dalam rangka memberikan layanan pengaduan, konsultasi dan informasi perpajakan daerah. Sasarannya untuk memberikan informasi PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan) di seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Bantaeng.
Inovasi Bilik Pajak ini diharapkan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat untuk mengakses informasi perpajakan daerah. Disamping itu dapat memahami peraturan tentang perpajakan daerah serta merasakan adanya kepastian nilai kewajiban perpajakan daerahnya. (AMBAE)
salam #AMBAE