Bantaeng, Senin (08/10). Kepala Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Sekretariat Daerah Kabupaten Bantaeng, Muh Rivai Nur melaporkan Facebook FanPages "Ilham Azikin Solthan" ke Polres Bantaeng. Akun ini dinilai meresahkan masyarakat karena menyebarkan berita bohong melalui sosial media pertanggal 6 Oktober 2018.
KEMBALI KE ARTIKEL