"Diharapkn kepada seluruh teman-teman ASN agar tiap waktu Shalat Dhuhur dianjurkan untuk Shalat Berjama'ah!", tegasnya.
Lebih lanjut dirinya menghimbau ASN untuk menghentikan aktifitas dan shalat bersama ASN lainnya. Dijelaskan pula kenapa bukan Shalat Ashar dipilih dalam penekanannya karena berimpit jam pulang kerja.
Sekedar dipahami, berlaku efektif mulai hari ini, Pemerintah Kabupaten Bantaeng terapkan 5 hari kerja guna mendisiplinkan pegawai selama jd ASN. Senin hingga Kamis, ASN wajib beraktifitas mulai pukul 07:15 sampai 16:00 Wita dengan sesi istirahat 30 menit pada pukul 12:00-12:30 Wita. Dan hari Jum'at efektif beraktifitas pukul 07:00-11:30 Wita.
Jam istirahat inilah oleh Sekda dijadikan waktu shalat berjama'ah. Pemberlakuan ini sebagai langkah penyesuaian jam kerja di tingkat Pusat dan Provinsi Sulawesi Selatan.
Pada kesempatan sama, Sekda mempertegas kapan olah raga dilaksanakan ASN seperti diuraikan Surat Edaran Bupati Bantaeng pertanggal 6 Oktober 2018. Dimana sejak 6 hari kerja diberlakukan, olah raga dilaksanakan hari Sabtu.
"Hari Sabtu dan Minggu dianggap hari olah raga keluarga. Olah raga tidak dimasukkan secara khusus dalam jam kerja selama 5 hari karena akan banyak menyita waktu atau tidak cukup perhitungannya kalau ada jam olah raga di dalamnya", pungkasnya. (AMBAE)
salam #AMBAE