Sama halnya Musrenbang oleh Pemkab Bantaeng di tingkat Kecamatan, Pra Musrenbang Anak sebagai media bagi anak untuk merumuskan usulan-usulan terkait 10 Hak Dasar Anak. Berdasarkan Konvensi Hak Anak PBB Tahun 1989, 10 Hak Anak Indonesia adalah Hak untuk BERMAIN, Hak untuk mendapatkan PENDIDIKAN, Hak untuk mendapatkan PERLINDUNGAN, Hak untuk mendapatkan NAMA (Identitas), Hak untuk mendapatkan status KEBANGSAAN, Hak untuk mendapatkan MAKANAN, Hak untuk mendapatkan akses KESEHATAN, Hak untuk mendapatkan REKREASI, Hak untuk mendapatkan KESAMAAN dan Hak untuk memiliki PERAN dalam PEMBANGUNAN.
KEMBALI KE ARTIKEL