Pemilihan Kepala Desa yang direncanakan digelar 11 oktober 2017 mendatang sedianya menggunakan sistem E-Voting. Pemilih mendatangi TPS kemudian diverifikasi oleh Panitia. Kemudian melakukan pemungutan suara di bilik dengan menyentuh monitor komputer yang disediakan. Dimana pada screen LCD tertera nama, gambar dan nomor urut Calon Kepala Desa. Sistem ini diberlakukan dengan menjalin kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Bantaeng dengan BPPT.
Dari 91 orang yang mengikuti tes, 3 orang diantaranya kaum perempuan. Sementara itu Chaeruddin mengungkapkan bahwa satu orang dinyatakan tidak hadir. Namun Cakades ini akan disiapkan waktu tersendiri untuk mengikuti tes serupa. "Zulkifli dari Kampala sedang pergi haji. Terjadi kesepakatan panitia karena yang dilakukannya adalah hal urgent. Jadi nantinya ujian susulan." pungkasnya.
Dirinya juga menjelaskan jika ketentuan ini diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 15 Tahun 2017 sebagai pengganti Perbup Nomor 15 Tahun 2015. Masing-masing desa hanya dapat diikuti lima (5) Cakades. Dengan begitu desa dengan Cakades lebih dari 5 secara otomatis akan dinyatakan gugur setelah melalui tes tertulis dan wawancara yang akan digelar Rabu sampai Kamis di Ruang Rapat Sekda Bantaeng.
Hasil tes tertulis ini pula menjadi acuan bagi panitia Pilkades menentukan pemenang jika terjadi seri pada hasil pemungutan suara Oktober mendatang. Hasil tes dibuka kemudian dijadikan point tambahan bagi masing-masing Cakades. (AMBAE)
salam #AMBAE