Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Memposisikan Peraturan Menteri dalam Hierarki Peraturan Perundang-Undangan Indonesia

28 Desember 2022   17:18 Diperbarui: 28 Desember 2022   17:24 146 0
Lawrence M. Friedman menuturkan bahwa sistem hukum terdiri atas tiga unsur yang saling berkaitan dan tidak dapat dipisahkan, yaitu substansi hukum, struktur hukum dan budaya hukum.[1] Tiap-tiap komponen dari sistem tersebut memiliki peran penting dalam keberjalanan suatu sistem hukum. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun