Lawrence M. Friedman menuturkan bahwa sistem hukum terdiri atas tiga unsur yang saling berkaitan dan tidak dapat dipisahkan, yaitu substansi hukum, struktur hukum dan budaya hukum.[1] Tiap-tiap komponen dari sistem tersebut memiliki peran penting dalam keberjalanan suatu sistem hukum.Â
KEMBALI KE ARTIKEL