Mohon tunggu...
KOMENTAR
Money

Kenapa Para Kontraktor Wajib Memiliki Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)?

12 Desember 2019   12:15 Diperbarui: 12 Desember 2019   12:38 743 0
Dengan maraknya pekerjaan Infrastruktur dimana-mana yang tersebar keseluruh Kota, Pedesaan hingga ke Pedalaman. Hal ini tentu melibatkan banyak para Kontraktor sebagai jasa pelaksana konstruksinya. Nah, untuk melakukan pekerjaan ini para Kontraktor harus memiliki Izin operasional. Izin operasional untuk Kontraktor adalah Izin Usaha Jasa Konstruksi. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun