Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Pemanfaatan Pajak Rokok dan Bea Cukai untuk Penambahan Pembiayaan Kesehatan (SDG 3)

23 Agustus 2023   00:32 Diperbarui: 23 Agustus 2023   00:39 53 0
Salah satu alasan pemerintah mengambil pungutan atas cukai rokok adalah supaya minimal 50 persen dari hasil Pajak Rokok dan Bea Cukai tersebut dapat dialokasikan untuk mendanai biaya fasilitas pelayanan kesehatan masyarakat dan dapat mendukung penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional, seperti yang tertera dalam Pasal 31 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Sebagai negara berkembang, tentu kita membutuhkan dana yang tidak sedikit untuk pembangunan infrastruktur yang baik, memadai, dan secara merata. Oleh karena itu, pemerintah berharap melalui Pajak Rokok dan Bea Cukai, dapat mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional dengan menerapkan peran ganda dalam pajak tersebut di mana pajak rokok menjadi kewenangan pungutan Pemerintah Daerah dan cukai rokok menjadi kewenangan pungutan Pemerintah Pusat. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun